Minggu, 12 Februari 2012

SEKILAS TENTANG AGPAII (ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA)

1. LATAR BELAKANG
Seiring dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan perkembangan Teknologi dewasa ini yang semakin pesat akan membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena kehidupan beragama dan menuntut Guru Pendidikan Agama Islam untuk dapat berperan dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan mendorong serta mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang dihadapinya. Sedangkan di sisi lain adany` sertifikasi dan pengaturan angka kredit bagi jabatan guru menuntut adanya kemampuan Guru Pendidikan Agama Islam yang lebih profesional, berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Kondisi geografis wilayah nusantara, jumlah sekolah dan guru Pendidikan Agama Islam yang cukup banyak, menuntut sistem komunikasi dan pembinaan profesionalisme terhadap guru Pendidikan Agama Islam yang lebih efeltif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, peningkatan kemampuan profesionalisme guru Pendidikan Agama Islam memerlukan suatu wadah organisasi dalam bentuk asosiasi, antara lain untuk membangun komunikasi, informasi, berdiskusi menyalurkan aspirasi dan pembinaan diantara sesama Guru Pendidikan Agama Islam.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menekankan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, sertifikat pendidik dan kompetensi yang meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Di sisi lain Guru dituntut untuk membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
Atas pertimbangan tersebut, maka dibentuklah organisasi profesi di kalangan Guru Pendidikan Agama Islam dalam bentuk asosiasi.
Pada bulan Maret 2007, Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Dit PAIS) Depag RI mengadakan kegiatan di sebuah hotel di kawasan Cipayung Bogor. Kegiatan tersebut dihadiri oleh guru-guru Pendidikan Agama Islam mewakili Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) di SD, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP-PAI) SMP dan SMA/SMK seluruh Indonesia. Salah satu hasil dari kegiatan tersebut adalah disepakatinya pembentukan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia dan telah terpilih Pengurus yang sifatnya sementara. Sementara perangkat organisasi yang lainnya seperti AD/ART, Program Kerja belum ada.
Sehubungan dengan itu, maka program Pengurus hanya satu, yakni mengadakan Kongres Nasional untuk menyusun AD/ART, Program Kerja dan Pemilihan Pengurus yang definitif.
Pada tanggal 24 – 26 Agustus 2007 terselenggara Kongres Nasional I AGPAII yang dihadiri oleh 110 orang GPAI dari 18 Provinsi yang meliputi SD, SMP, SMA dan SMK.
Pembukaan Kongres dilaksanakan di Balai Agung DKI Jakarta, sedangkan sidang-sidang dilanjutkan di SLB Pembina Lebak Bulus Jakarta Selatan.
NAMA
Wadah berhimpunnya Guru Pendidikan Agama Islam ini dalam organisasi profesi diberi nama :
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia yang disingkat AGPAII.
3 KEDUDUKAN
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) ini berkedudukan di Jakarta, tingkat Proponsi berkedudukan di ibu kota Propinsi, dan Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota.
4. DASAR
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berdasarkan :
<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sitem Pendidikan Nasional;
<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen

<!–[if !supportLists]–>4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan;
<!–[if !supportLists]–>5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
5. FUNGSI
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan dan keagamaan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.
<!–[if !supportLists]–>6. <!–[endif]–>KEWENANGAN
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) mempunyai kewenangan:
<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>Memajukan pendidikan nasional.
<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru Pendidikan Agama Islam Indonesia.
<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>Memberikan perlindungan profesi guru Pendidikan Agama Islam Indonesia.
<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>Memberikan bantuan hukum kepada Guru Pendidikan Asgama Islam Indonesia.
7. KEANGGOTAAN
Keanggotaan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), adalah seluruh Guru Pendidikan Agama Islam yang bertugas di sekolah pada tingkat SD, SLB, SMP, dan SMA/SMK di seluruh Indonesia;
8. KEPENGURUSAN
<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>Pengurus dipilih dari, dan oleh anggota;
<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>Pengurus terdiri dari :
    1. Pengurus Pusat
    2. Pengurus Wilayah
    3. Pengurus Daerah
<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>Pengurus memiliki kemauan, kemampuan, dan kometmen untuk meluangkan waktu/tenaga serta pemikiran untuk memajukan dan mengembangkan asosiasi;
<!–[if !supportLists]–>4. <!–[endif]–>Mampu menjaga nama baik dan kehormatan asosiasi;
<!–[if !supportLists]–>5. <!–[endif]–>Masa kerja kepengurusan adalah 5 tahun.
<!–[if !supportLists]–>6. <!–[endif]–>Pengurus berhak menetapkan kebijakan, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART serta ketentuan lainnya.
<!–[if !supportLists]–>7. <!–[endif]–>Pengurus berkewajiban:
<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>Mengelola dan memberdayakan organisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>Mengajukan rencana dan Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) pada musyawarah anggota;
<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>Menyelenggarakan administrasi, inventarisasi dan pembukuan organisasi secara tertib, teratur dan transparan;
<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>Menyelenggarakan musyawarah anggota dan atau pengurus;
<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan atau biaya pelaksanaannya;
9. KEUANGAN
Sumber Keuangan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berasal dari :
<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>Sumbangan/bantuan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia;
<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>Iuran anggota organisasi Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berdasarkan kesepakatan musyawarah anggota;
<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>Donatur dan sumber lain yang halal, syah, dan tidak mengikat;

1 komentar: