Minggu, 12 Februari 2012

AD/ART

ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA ASOSIASI GURU
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA (AGPAII)



























KONGRES NASIONAL ASOSIASI GURU
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA (AGPAII)
 JAKARTA, 2007



ANGGARAN DASAR ASOSIASI GURU
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA (AGPAII)


PEMBUKAAN

Bismillahirrahmanirrahim syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT kami dapat menyusun Angaran Dasar Asosiasi Guru PAI, melihat kondisi dilapangan menunjukkan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam memiliki kualifikasi dan kemampuhan keguruan yang beranekan ragam, sehingga penampilan mereka dalam melaksanakan Proses Pembelajaran di kelas sangat bervariasi pula.


Seiring dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan perkembangan Teknologi dewasa ini yang semakin pesat akan membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena kehidupan beragama dan menuntut Guru Pendidikan Agama Islam untuk dapat berperan dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan mendorong serta mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang dihadapinya. Sedangkan di sisi lain adanya pengaturan angka kredit bagi jabatan guru menuntut adanya kemampuhan Guru Pendidikan Agama Islam yang lebih profesional, berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Kenyataan lain menunjukkan bahwa asil dari penataran Guru Pendidikan Agama Islam yang selama ini dilaksanakan perlu didukung oleh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) yang terhimpun dalam wadah organisasi Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAII)


Kondisi geografis wilayah nusantara, jumlah sekolah dan guru Pendidikan Agama Islam yang cukup banyak, menuntut sistem komunikasi dan pembinaan profesionalisme terhadap guru Pendidikan Agama Islam yang lebih efeltif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, peningkatan kemampuhan profesionalisme guru Pendidikan Agama Islam memerlukan suatu wadah organisasi, antara lain untuk membangun komunikasi, informasi, berdiskusi menyalurkan aspirasi dan pembinaan diantara sesama Guru Pendidikan Agama Islam yang arah dan tujuan serta pedomannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII). 
  







ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
N a m a

Wadah  berhimpunnya Guru Pendidikan Agama Islam ini diberi nama :
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII)

Pasal 2
Tempat dan Kedudukan

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) ini berkedudukan di Jakarta, tingkat Proponsi berkedudukan di ibu kota Propinsi, tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota, sedangkan Kecamatan berkedudukan di kecamatan.

BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN

 Pasal 3
Dasar

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berdasarkan :
1.      Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
2.      Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sitem Pendidikan Nasional;
3.      Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;
4.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan;
5.      Peraturan PemerintahNomor 55 tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Pasal 4
Fungsi dan Tujuan

1.   Fungsi
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) berfungsi sebagai forum konsultasi dan komunikasi antara sesama Guru Pendidikan Agama Islam dalam upaya meningkatkan kemampuan profesionalismenya;

2.   Tujuan
a.  Meningkatkan rasa kebersamaan dan tanggung jawab sebagai Guru Pendidikan Agama Islam yang bertujuan menanamkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Allah Swt;




b.  Menumbuhkan semangat Guru Pendidikan Agama Islam untuk meningkatkan kemampuhannya dalam mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi Proses Pembelajaran Pendidikan Agama Islam;
c.  Meningkatkan kemampuan Guru Pendidikan Agama Islam dalam memilih dan menggunakan strategi serta metode mengajar yang tepat, sehingga dapat meningkatkan mutu Pendidikan Agama Islam;
  1. Menampung segala aspirasi dan permasalahan serta advokasi yang dihadapi Guru Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas serta bertukar pikiran/informasi juga mencari jalan penyelesaiannya;
  2. Membantu Guru Pendidikan Agama Islam untuk memperoleh informasi tekhnis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan Pendidikan Agama Islam;
  3. Meningkatkan kegiatan silatirahmi dan tukar informasi diantar sesama pengurus, dan anggota Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam;
  4. Mensosialisasikan berbagai kebijakan pendidikan dari Depdiknas dan Depag atau Instansi lain yang terkait dengan pendidikan;
  5. Membantu Guru Pendidikan Agama Islam untuk bekerjasama dalam meningkatkan kualitas kegiatan Intrakurikuler dan Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
  6. Menambah wawasan tentang berbagai perkembangan terbaru keilmuan dan inovasi dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam dewasa ini; 

BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

Pasal 5

1. Tugas dan Tanggung Jawab Umum, adalah :
    a. Memberikan motivasi kepada guru-guru PAI agar mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan baik ditingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi maupun tingkat Pusat di seluruh Indonesia;
    b. Memberikan pelayanan konsultatif  dalam  mengatasi  berbagai  permasalahan yang dihadapi oleh guru PAI dalam melaksanakan Proses Pembelajaran;
    c. Menyebarluaskan informasi tentang berbagai kebijakan pemerintah yang terkait dengan peleksanaan pendidikan dan pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam;
    d. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kinerja dari kegiatan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) serta menetapkan program tindak lanjut;
    e. Mengadakan konsultasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait dalam masalah peningkatan kualitas mutu Pendidikan Agama Islam;




2. Tugas dan Tanggung Jawab Khusus, adalah :
    a. Membantu GPAI dalam memahami berbagai kebijakan Pendidikan Agama Islam termasuk pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam;
    b. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan Guru Pendidikan Agama Islam di seluruh Indonesia;
    c.  Menyebar luaskan hasil penataran/pelatihan kerja tingkat pusat yang dilaksanakan oleh Guru Pendidikan Agama Islam ke seluruh Indonesia;
    d. Menampung saran dan aspirasi serta masukan dari berbagai pihak terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam;
   
BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 6
Syarat-syarat Keanggotaan

1.      Keanggotaan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), adalah seluruh Guru Pendidikan Agama Islam yang bertugas di tingkat SD, SLB, SMP, dan SMA/SMK di seluruh Indonesia;
2.      Menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta ketentuan lainnya yang telah ditetapkan dan diputuskan dalam musyawarah anggota;
3.      Memiliki kemampuan dan kemauan serta komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam mengembangkan Pendidikan Agama Islam melalui Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII);

Pasal 7
Hak dan Kewajiban Anggota

1.   Setiap anggota berhak :
a.    Memilih dan dipilih dalam kepengurusan;
b.   Berbicara dan mengemukakan pendapat dalam musyawarah anggota;
c.       Memberi saran dan masukan serta usul kepada pengurus baik di dalam maupun di luar musyawarah anggota;
d.   Memperoleh pelayanan yang sama;
e.       Memperoleh Kartu Tanda Anggota (KTA)

2.      Setiap anggota berkewajiban :
a.       Mentaati dan melaksanakan segala ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya yang diputuskan dalam musyawarah anggota;
b.      Menjaga dan memelihara nama baik serta keutuhan organisasi Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII);
c.       Memberikan sumbangan pemikiran kepada pengurus untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII);
d.      Menghadiri dan mengikuti musyawarah anggota;


Pasal 8
Pemberhentian Anggota

Anggota Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) berhenti karena :
1.      Meninggal dunia;
2.      Purna bhakti;
3.      Diberhentikan dari tugas sebagai Guru Pendidikan Agama Islam;
4.      Melanggar Undang-Undang dan Hukum/Peraturan yang berlaku;
5.      Melakukan perbuatan yang tidak terpuji;

BAB V
KEPENGURUSAN

Pasal 9
Syarat-syarat Kepengurusan

1.      Pengurus dipilih dari, dan oleh anggota;
2.      Pengurus diajukan dan diusulkan oleh Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII)  tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propvinsi, dan atau tingkat Pusat;
3.      Pengurus terdiri dari :
a.       Ketua dan Wakil Ketua
b.      Sekretaris dan Wakil Sekretaris
c.       Bendahara dan Wakil Bendahara
d.      Koordinator Wilayah
e.       Anggota sesuai dengan bidang dan kebutuhan
4.      Memiliki kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk meluangkan waktu/tenaga serta pemikiran untuk memajukan dan mengembangkan organisasi;
5.      Mampu menjaga nama baik dan kehormatan organisasi;

Pasal 10
Hak dan Kewajiban Pengurus

1.                  Setiap pengurus berhak :
a.       Menetapkan kebijakan, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya;
b.      Membentuk tim/komisi atau bidang untuk melaksanakan tugas tertentu;
c.       Mewakili Asosiasi Guru PAI pada pelatihan baik ditingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi atau di tingkat Nasional;



2.      Setiap pengurus berkewajiban :
a.       Mengelola dan memberdayakan organisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
b.      Mengajukan rencana dan Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) pada musyawarah anggota;
c.       Menyelenggarakan administrasi, inventarisasi dan pembukuan organisasi secara tertib, teratur dan transparan;
d.      Menyelenggarakan musyawarah anggota dan atau pengurus;
e.       Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan atau biaya pelaksanaannya;

Pasal 11
Pemberhentian Pengurus

Setiap pengurus dapat diberhentikan, karena :
1.      Berhenti dari anggota, sebagaimana diatur pada BAB IV Pasal 9;
2.      Habis masa jabatan dan atau tidak terpilih lagi;
3.      Diberhentikan dari jabatannya;

BAB VI
KEUANGAN

Pasal 12
Sumber Keuangan

Sumber Keuangan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berasal dari :
1.      Sumbangan/bantuan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota serta tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia;
2.      Sumbangan wajib organisasi Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berdasarkan kesepakatan musyawarah anggota;
3.      Donatur dan sumber lain yang halal, syah, dan tidak mengikat;

Pasal 13
Penggunaan Keuangan

Keuangan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia, digunakan untuk :
1.      Kegiatan operasional Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII);
2.      Kegiatan proyek atau tugas khusus dari pemerintah;
3.      Pengadaan sarana dan prasarana;





Pasal 14
Pembukuan Keuangan

1.      Tahun Buku Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berjalan dari tanggal 01 Juli sampai dengan tanggal 30 Juni setiap tahun;
2.      Sistem dan tata cara pembukuan mengacu pada pembukuan yang lazim;
3.      Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum musyawarah anggota tahunan dilaksanakan, pengurus telah membuat laporan keuangan dalam bentuk neraca akhir tahun buku lengkap dengan penjelasannya;
4.      Laporan keuangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari laporan pertanggung jawaban pengurus yang disampaikan kepada anggota dalam musyawarah anggota yang tembusannya disampahkan kepada berbagai instansi terkait untuk diketahui dan sebagai bahan kebijakan selanjutnya;
5.      Laporan dan pembukuan keuangan, dilakukan secara terbuka dan transparan;

BAB VII
MEKANISME KERJA

Pasal 15
Mekanisme Kerja Pengurus

1.      Pengurus bertanggung jawab kepada Kongres/musyawarah anggota
2.      Pengurus melaksanakan tugas sesuai dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam BAB V Pasal 11;
3.      Pengurus yang tidak produktif diberhentikan oleh Kongres/musyawarah anggota dan digantikan dengan pengurus baru yang memenuhi syarat;
4.      Pengurus secara berkala mengadakan konsultasi dan atau koordinasi dengan berbagai instansi terkait;
5.      Sekretaris, Bendahara dan Anggota Pengurus Bertanggung Jawab kepada Ketua;

BAB VIII
MUSYAWARAH

Pasal 16
Musyawarah Anggota

1.      Musyawarah anggota merupakan kekuasaan tertinggi;
2.      Musyawarah anggota tahunan/akhir masa jabatan pengurus, dilaksanakan :
a.       Untuk mengevaluasi laporan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan program akhir tahun pada akhir masa jabatannya;
b.      Untuk membuat program kerja berikut anggarannya pada tahun masa jabatan pengurus yang berikutnya;
c.       Bila pada akhir masa jabatan pengurus diadakan pemilihan anggota/pengurus;

3.      Musyawarah anggota dilaksanakan untuk membahas temuan dan masukan yang berasal dari anggota dan masyarakat yang sifatnya intern;
4.      Musyawarah anggota khusus dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
5.      Musyawarah anggota luar biasa dilaksanakan, bila menghadapi kejadian yang luar biasa, dan atau bila terjadinya pembubaran organisasi Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII); 

Pasal 17
Musyawarah Pengurus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar