ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH
TANGGA ASOSIASI GURU
PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM INDONESIA (AGPAII)
KONGRES NASIONAL
ASOSIASI GURU
PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM INDONESIA (AGPAII)
JAKARTA, 2007
ANGGARAN DASAR ASOSIASI GURU
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA (AGPAII)
PEMBUKAAN
Bismillahirrahmanirrahim
syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT kami dapat
menyusun Angaran Dasar Asosiasi Guru PAI, melihat kondisi dilapangan
menunjukkan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam memiliki kualifikasi dan
kemampuhan keguruan yang beranekan ragam, sehingga penampilan mereka
dalam melaksanakan Proses Pembelajaran di kelas sangat bervariasi pula.
Seiring dengan
kemajuan Ilmu Pengetahuan dan perkembangan Teknologi dewasa ini yang
semakin pesat akan membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena
kehidupan beragama dan menuntut Guru Pendidikan Agama Islam untuk dapat
berperan dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan mendorong
serta mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang
dihadapinya. Sedangkan di sisi lain adanya pengaturan angka kredit bagi
jabatan guru menuntut adanya kemampuhan Guru Pendidikan Agama Islam yang
lebih profesional, berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya
sehari-hari. Kenyataan lain menunjukkan bahwa asil dari penataran Guru
Pendidikan Agama Islam yang selama ini dilaksanakan perlu didukung oleh
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) dan
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) yang
terhimpun dalam wadah organisasi Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam
(AGPAII)
Kondisi
geografis wilayah nusantara, jumlah sekolah dan guru Pendidikan Agama
Islam yang cukup banyak, menuntut sistem komunikasi dan pembinaan
profesionalisme terhadap guru Pendidikan Agama Islam yang lebih efeltif
dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, peningkatan kemampuhan
profesionalisme guru Pendidikan Agama Islam memerlukan suatu wadah
organisasi, antara lain untuk membangun komunikasi, informasi,
berdiskusi menyalurkan aspirasi dan pembinaan diantara sesama Guru
Pendidikan Agama Islam yang arah dan tujuan serta pedomannya diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII).
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
N a m a
Wadah
berhimpunnya Guru Pendidikan Agama Islam ini diberi nama :
Asosiasi
Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII)
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Asosiasi
Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) ini berkedudukan di
Jakarta, tingkat Proponsi berkedudukan di ibu kota Propinsi, tingkat
Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota, sedangkan
Kecamatan berkedudukan di kecamatan.
BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 3
Dasar
Asosiasi
Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berdasarkan :
1. Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003, tentang Sitem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Peraturan
PemerintahNomor 55 tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan.
Pasal 4
Fungsi dan Tujuan
1.
Fungsi
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII)
berfungsi sebagai forum konsultasi dan komunikasi antara sesama Guru
Pendidikan Agama Islam dalam upaya meningkatkan kemampuan
profesionalismenya;
2. Tujuan
a. Meningkatkan rasa
kebersamaan dan tanggung jawab sebagai Guru Pendidikan Agama Islam yang
bertujuan menanamkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Allah
Swt;
b. Menumbuhkan semangat
Guru Pendidikan Agama Islam untuk meningkatkan kemampuhannya dalam
mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi Proses Pembelajaran
Pendidikan Agama Islam;
c. Meningkatkan kemampuan
Guru Pendidikan Agama Islam dalam memilih dan menggunakan strategi
serta metode mengajar yang tepat, sehingga dapat meningkatkan mutu
Pendidikan Agama Islam;
- Menampung segala aspirasi dan permasalahan serta advokasi yang dihadapi Guru Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas serta bertukar pikiran/informasi juga mencari jalan penyelesaiannya;
- Membantu Guru Pendidikan Agama Islam untuk memperoleh informasi tekhnis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan Pendidikan Agama Islam;
- Meningkatkan kegiatan silatirahmi dan tukar informasi diantar sesama pengurus, dan anggota Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam;
- Mensosialisasikan berbagai kebijakan pendidikan dari Depdiknas dan Depag atau Instansi lain yang terkait dengan pendidikan;
- Membantu Guru Pendidikan Agama Islam untuk bekerjasama dalam meningkatkan kualitas kegiatan Intrakurikuler dan Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
- Menambah wawasan tentang berbagai perkembangan terbaru keilmuan dan inovasi dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam dewasa ini;
BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
1.
Tugas dan Tanggung Jawab Umum, adalah :
a. Memberikan motivasi
kepada guru-guru PAI agar mengikuti berbagai kegiatan yang
diselenggarakan baik ditingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi
maupun tingkat Pusat di seluruh Indonesia;
b. Memberikan
pelayanan konsultatif dalam mengatasi
berbagai permasalahan yang dihadapi oleh guru PAI
dalam melaksanakan Proses Pembelajaran;
c. Menyebarluaskan
informasi tentang berbagai kebijakan pemerintah yang terkait dengan
peleksanaan pendidikan dan pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama
Islam;
d. Merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kinerja dari kegiatan
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) serta menetapkan
program tindak lanjut;
e. Mengadakan
konsultasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait dalam masalah
peningkatan kualitas mutu Pendidikan Agama Islam;
2. Tugas dan Tanggung Jawab Khusus,
adalah :
a.
Membantu GPAI dalam memahami berbagai kebijakan Pendidikan Agama Islam
termasuk pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam;
b. Mengkoordinasikan
berbagai kegiatan Guru Pendidikan Agama Islam di seluruh Indonesia;
c. Menyebar
luaskan hasil penataran/pelatihan kerja tingkat pusat yang dilaksanakan
oleh Guru Pendidikan Agama Islam ke seluruh Indonesia;
d. Menampung saran dan
aspirasi serta masukan dari berbagai pihak terkait dengan pelaksanaan
Pendidikan Agama Islam;
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Syarat-syarat
Keanggotaan
1. Keanggotaan
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), adalah seluruh
Guru Pendidikan Agama Islam yang bertugas di tingkat SD, SLB, SMP, dan
SMA/SMK di seluruh Indonesia;
2. Menyetujui
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta ketentuan
lainnya yang telah ditetapkan dan diputuskan dalam musyawarah anggota;
3. Memiliki
kemampuan dan kemauan serta komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi
aktif dalam mengembangkan Pendidikan Agama Islam melalui Asosiasi Guru
Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII);
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Setiap
anggota berhak :
a. Memilih
dan dipilih dalam kepengurusan;
b.
Berbicara dan mengemukakan pendapat dalam musyawarah anggota;
c. Memberi
saran dan masukan serta usul kepada pengurus baik di dalam maupun di
luar musyawarah anggota;
d.
Memperoleh pelayanan yang sama;
e. Memperoleh
Kartu Tanda Anggota (KTA)
2. Setiap
anggota berkewajiban :
a. Mentaati
dan melaksanakan segala ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya yang
diputuskan dalam musyawarah anggota;
b. Menjaga
dan memelihara nama baik serta keutuhan organisasi Asosiasi Guru
Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII);
c. Memberikan
sumbangan pemikiran kepada pengurus untuk mengembangkan dan
meningkatkan kinerja Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia
(AGPAII);
d. Menghadiri
dan mengikuti musyawarah anggota;
Pasal 8
Pemberhentian Anggota
Anggota
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) berhenti karena
:
1. Meninggal
dunia;
2. Purna
bhakti;
3. Diberhentikan
dari tugas sebagai Guru Pendidikan Agama Islam;
4. Melanggar
Undang-Undang dan Hukum/Peraturan yang berlaku;
5. Melakukan
perbuatan yang tidak terpuji;
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Syarat-syarat Kepengurusan
1. Pengurus
dipilih dari, dan oleh anggota;
2. Pengurus
diajukan dan diusulkan oleh Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam
Indonesia (AGPAII) tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota,
Propvinsi, dan atau tingkat Pusat;
3. Pengurus
terdiri dari :
a. Ketua
dan Wakil Ketua
b. Sekretaris
dan Wakil Sekretaris
c. Bendahara
dan Wakil Bendahara
d. Koordinator
Wilayah
e. Anggota
sesuai dengan bidang dan kebutuhan
4. Memiliki
kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk meluangkan waktu/tenaga serta
pemikiran untuk memajukan dan mengembangkan organisasi;
5. Mampu
menjaga nama baik dan kehormatan organisasi;
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Setiap
pengurus berhak :
a. Menetapkan
kebijakan, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya;
b. Membentuk
tim/komisi atau bidang untuk melaksanakan tugas tertentu;
c. Mewakili
Asosiasi Guru PAI pada pelatihan baik ditingkat Kecamatan,
Kabupaten/Kota, Provinsi atau di tingkat Nasional;
2. Setiap
pengurus berkewajiban :
a. Mengelola
dan memberdayakan organisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
b. Mengajukan
rencana dan Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) pada musyawarah
anggota;
c. Menyelenggarakan
administrasi, inventarisasi dan pembukuan organisasi secara tertib,
teratur dan transparan;
d. Menyelenggarakan
musyawarah anggota dan atau pengurus;
e. Membuat
laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan atau
biaya pelaksanaannya;
Pasal 11
Pemberhentian Pengurus
Setiap
pengurus dapat diberhentikan, karena :
1. Berhenti
dari anggota, sebagaimana diatur pada BAB IV Pasal 9;
2. Habis
masa jabatan dan atau tidak terpilih lagi;
3. Diberhentikan
dari jabatannya;
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Keuangan
Sumber
Keuangan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII),
berasal dari :
1. Sumbangan/bantuan
Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota serta tingkat
Kecamatan di seluruh Indonesia;
2. Sumbangan
wajib organisasi Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia
(AGPAII), berdasarkan kesepakatan musyawarah anggota;
3. Donatur
dan sumber lain yang halal, syah, dan tidak mengikat;
Pasal 13
Penggunaan Keuangan
Keuangan
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia, digunakan untuk :
1. Kegiatan
operasional Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII);
2. Kegiatan
proyek atau tugas khusus dari pemerintah;
3. Pengadaan
sarana dan prasarana;
Pasal 14
Pembukuan Keuangan
1. Tahun
Buku Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berjalan
dari tanggal 01 Juli sampai dengan tanggal 30 Juni setiap tahun;
2. Sistem
dan tata cara pembukuan mengacu pada pembukuan yang lazim;
3. Paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum musyawarah anggota tahunan dilaksanakan,
pengurus telah membuat laporan keuangan dalam bentuk neraca akhir tahun
buku lengkap dengan penjelasannya;
4. Laporan
keuangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari laporan pertanggung
jawaban pengurus yang disampaikan kepada anggota dalam musyawarah
anggota yang tembusannya disampahkan kepada berbagai instansi terkait
untuk diketahui dan sebagai bahan kebijakan selanjutnya;
5. Laporan
dan pembukuan keuangan, dilakukan secara terbuka dan transparan;
BAB VII
MEKANISME KERJA
Pasal 15
Mekanisme Kerja Pengurus
1. Pengurus
bertanggung jawab kepada Kongres/musyawarah anggota
2. Pengurus
melaksanakan tugas sesuai dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur
dalam BAB V Pasal 11;
3. Pengurus
yang tidak produktif diberhentikan oleh Kongres/musyawarah anggota dan
digantikan dengan pengurus baru yang memenuhi syarat;
4. Pengurus
secara berkala mengadakan konsultasi dan atau koordinasi dengan
berbagai instansi terkait;
5. Sekretaris,
Bendahara dan Anggota Pengurus Bertanggung Jawab kepada Ketua;
BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal 16
Musyawarah Anggota
1. Musyawarah
anggota merupakan kekuasaan tertinggi;
2. Musyawarah
anggota tahunan/akhir masa jabatan pengurus, dilaksanakan :
a. Untuk
mengevaluasi laporan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan
program akhir tahun pada akhir masa jabatannya;
b. Untuk
membuat program kerja berikut anggarannya pada tahun masa jabatan
pengurus yang berikutnya;
c. Bila
pada akhir masa jabatan pengurus diadakan pemilihan anggota/pengurus;
3. Musyawarah
anggota dilaksanakan untuk membahas temuan dan masukan yang berasal
dari anggota dan masyarakat yang sifatnya intern;
4. Musyawarah
anggota khusus dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
5. Musyawarah
anggota luar biasa dilaksanakan, bila menghadapi kejadian yang luar
biasa, dan atau bila terjadinya pembubaran organisasi Asosiasi Guru
Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII);
Pasal 17
Musyawarah Pengurus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar