Mendaftar haji tahun 2012, berangkat tahun 2022. Lama? umroh solosinya.
Menyikapi hal demikian AGPAII Jatim mengadakan program umroh bersama di liburan semester II pada tanggal 25 Juni 2012
AGPAII jatim
Sabtu, 21 April 2012
Minggu, 12 Februari 2012
AD/ART
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH
TANGGA ASOSIASI GURU
PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM INDONESIA (AGPAII)
KONGRES NASIONAL
ASOSIASI GURU
PENDIDIKAN AGAMA
ISLAM INDONESIA (AGPAII)
JAKARTA, 2007
ANGGARAN DASAR ASOSIASI GURU
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA (AGPAII)
PEMBUKAAN
Bismillahirrahmanirrahim
syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT kami dapat
menyusun Angaran Dasar Asosiasi Guru PAI, melihat kondisi dilapangan
menunjukkan bahwa Guru Pendidikan Agama Islam memiliki kualifikasi dan
kemampuhan keguruan yang beranekan ragam, sehingga penampilan mereka
dalam melaksanakan Proses Pembelajaran di kelas sangat bervariasi pula.
Seiring dengan
kemajuan Ilmu Pengetahuan dan perkembangan Teknologi dewasa ini yang
semakin pesat akan membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena
kehidupan beragama dan menuntut Guru Pendidikan Agama Islam untuk dapat
berperan dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan mendorong
serta mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang
dihadapinya. Sedangkan di sisi lain adanya pengaturan angka kredit bagi
jabatan guru menuntut adanya kemampuhan Guru Pendidikan Agama Islam yang
lebih profesional, berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya
sehari-hari. Kenyataan lain menunjukkan bahwa asil dari penataran Guru
Pendidikan Agama Islam yang selama ini dilaksanakan perlu didukung oleh
kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) dan
Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) yang
terhimpun dalam wadah organisasi Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam
(AGPAII)
Kondisi
geografis wilayah nusantara, jumlah sekolah dan guru Pendidikan Agama
Islam yang cukup banyak, menuntut sistem komunikasi dan pembinaan
profesionalisme terhadap guru Pendidikan Agama Islam yang lebih efeltif
dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, peningkatan kemampuhan
profesionalisme guru Pendidikan Agama Islam memerlukan suatu wadah
organisasi, antara lain untuk membangun komunikasi, informasi,
berdiskusi menyalurkan aspirasi dan pembinaan diantara sesama Guru
Pendidikan Agama Islam yang arah dan tujuan serta pedomannya diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII).
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
N a m a
Wadah
berhimpunnya Guru Pendidikan Agama Islam ini diberi nama :
Asosiasi
Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII)
Pasal 2
Tempat dan Kedudukan
Asosiasi
Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) ini berkedudukan di
Jakarta, tingkat Proponsi berkedudukan di ibu kota Propinsi, tingkat
Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota, sedangkan
Kecamatan berkedudukan di kecamatan.
BAB II
DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 3
Dasar
Asosiasi
Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berdasarkan :
1. Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2003, tentang Sitem Pendidikan Nasional;
3. Undang-Undang
Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen;
4. Peraturan
Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan;
5. Peraturan
PemerintahNomor 55 tahun 2007, tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan.
Pasal 4
Fungsi dan Tujuan
1.
Fungsi
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII)
berfungsi sebagai forum konsultasi dan komunikasi antara sesama Guru
Pendidikan Agama Islam dalam upaya meningkatkan kemampuan
profesionalismenya;
2. Tujuan
a. Meningkatkan rasa
kebersamaan dan tanggung jawab sebagai Guru Pendidikan Agama Islam yang
bertujuan menanamkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Allah
Swt;
b. Menumbuhkan semangat
Guru Pendidikan Agama Islam untuk meningkatkan kemampuhannya dalam
mempersiapkan, melaksanakan dan mengevaluasi Proses Pembelajaran
Pendidikan Agama Islam;
c. Meningkatkan kemampuan
Guru Pendidikan Agama Islam dalam memilih dan menggunakan strategi
serta metode mengajar yang tepat, sehingga dapat meningkatkan mutu
Pendidikan Agama Islam;
- Menampung segala aspirasi dan permasalahan serta advokasi yang dihadapi Guru Pendidikan Agama Islam dalam melaksanakan tugas serta bertukar pikiran/informasi juga mencari jalan penyelesaiannya;
- Membantu Guru Pendidikan Agama Islam untuk memperoleh informasi tekhnis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan Pendidikan Agama Islam;
- Meningkatkan kegiatan silatirahmi dan tukar informasi diantar sesama pengurus, dan anggota Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam;
- Mensosialisasikan berbagai kebijakan pendidikan dari Depdiknas dan Depag atau Instansi lain yang terkait dengan pendidikan;
- Membantu Guru Pendidikan Agama Islam untuk bekerjasama dalam meningkatkan kualitas kegiatan Intrakurikuler dan Ekstrakurikuler Pendidikan Agama Islam di Sekolah;
- Menambah wawasan tentang berbagai perkembangan terbaru keilmuan dan inovasi dalam pembelajaran Pendidikan Agama Islam dewasa ini;
BAB III
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 5
1.
Tugas dan Tanggung Jawab Umum, adalah :
a. Memberikan motivasi
kepada guru-guru PAI agar mengikuti berbagai kegiatan yang
diselenggarakan baik ditingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi
maupun tingkat Pusat di seluruh Indonesia;
b. Memberikan
pelayanan konsultatif dalam mengatasi
berbagai permasalahan yang dihadapi oleh guru PAI
dalam melaksanakan Proses Pembelajaran;
c. Menyebarluaskan
informasi tentang berbagai kebijakan pemerintah yang terkait dengan
peleksanaan pendidikan dan pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama
Islam;
d. Merencanakan,
melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kinerja dari kegiatan
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) serta menetapkan
program tindak lanjut;
e. Mengadakan
konsultasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait dalam masalah
peningkatan kualitas mutu Pendidikan Agama Islam;
2. Tugas dan Tanggung Jawab Khusus,
adalah :
a.
Membantu GPAI dalam memahami berbagai kebijakan Pendidikan Agama Islam
termasuk pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam;
b. Mengkoordinasikan
berbagai kegiatan Guru Pendidikan Agama Islam di seluruh Indonesia;
c. Menyebar
luaskan hasil penataran/pelatihan kerja tingkat pusat yang dilaksanakan
oleh Guru Pendidikan Agama Islam ke seluruh Indonesia;
d. Menampung saran dan
aspirasi serta masukan dari berbagai pihak terkait dengan pelaksanaan
Pendidikan Agama Islam;
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 6
Syarat-syarat
Keanggotaan
1. Keanggotaan
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), adalah seluruh
Guru Pendidikan Agama Islam yang bertugas di tingkat SD, SLB, SMP, dan
SMA/SMK di seluruh Indonesia;
2. Menyetujui
Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta ketentuan
lainnya yang telah ditetapkan dan diputuskan dalam musyawarah anggota;
3. Memiliki
kemampuan dan kemauan serta komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi
aktif dalam mengembangkan Pendidikan Agama Islam melalui Asosiasi Guru
Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII);
Pasal 7
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Setiap
anggota berhak :
a. Memilih
dan dipilih dalam kepengurusan;
b.
Berbicara dan mengemukakan pendapat dalam musyawarah anggota;
c. Memberi
saran dan masukan serta usul kepada pengurus baik di dalam maupun di
luar musyawarah anggota;
d.
Memperoleh pelayanan yang sama;
e. Memperoleh
Kartu Tanda Anggota (KTA)
2. Setiap
anggota berkewajiban :
a. Mentaati
dan melaksanakan segala ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya yang
diputuskan dalam musyawarah anggota;
b. Menjaga
dan memelihara nama baik serta keutuhan organisasi Asosiasi Guru
Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII);
c. Memberikan
sumbangan pemikiran kepada pengurus untuk mengembangkan dan
meningkatkan kinerja Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia
(AGPAII);
d. Menghadiri
dan mengikuti musyawarah anggota;
Pasal 8
Pemberhentian Anggota
Anggota
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) berhenti karena
:
1. Meninggal
dunia;
2. Purna
bhakti;
3. Diberhentikan
dari tugas sebagai Guru Pendidikan Agama Islam;
4. Melanggar
Undang-Undang dan Hukum/Peraturan yang berlaku;
5. Melakukan
perbuatan yang tidak terpuji;
BAB V
KEPENGURUSAN
Pasal 9
Syarat-syarat Kepengurusan
1. Pengurus
dipilih dari, dan oleh anggota;
2. Pengurus
diajukan dan diusulkan oleh Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam
Indonesia (AGPAII) tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota,
Propvinsi, dan atau tingkat Pusat;
3. Pengurus
terdiri dari :
a. Ketua
dan Wakil Ketua
b. Sekretaris
dan Wakil Sekretaris
c. Bendahara
dan Wakil Bendahara
d. Koordinator
Wilayah
e. Anggota
sesuai dengan bidang dan kebutuhan
4. Memiliki
kemauan, kemampuan, dan komitmen untuk meluangkan waktu/tenaga serta
pemikiran untuk memajukan dan mengembangkan organisasi;
5. Mampu
menjaga nama baik dan kehormatan organisasi;
Pasal 10
Hak dan Kewajiban Pengurus
1. Setiap
pengurus berhak :
a. Menetapkan
kebijakan, sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta ketentuan lainnya;
b. Membentuk
tim/komisi atau bidang untuk melaksanakan tugas tertentu;
c. Mewakili
Asosiasi Guru PAI pada pelatihan baik ditingkat Kecamatan,
Kabupaten/Kota, Provinsi atau di tingkat Nasional;
2. Setiap
pengurus berkewajiban :
a. Mengelola
dan memberdayakan organisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
b. Mengajukan
rencana dan Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) pada musyawarah
anggota;
c. Menyelenggarakan
administrasi, inventarisasi dan pembukuan organisasi secara tertib,
teratur dan transparan;
d. Menyelenggarakan
musyawarah anggota dan atau pengurus;
e. Membuat
laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan atau
biaya pelaksanaannya;
Pasal 11
Pemberhentian Pengurus
Setiap
pengurus dapat diberhentikan, karena :
1. Berhenti
dari anggota, sebagaimana diatur pada BAB IV Pasal 9;
2. Habis
masa jabatan dan atau tidak terpilih lagi;
3. Diberhentikan
dari jabatannya;
BAB VI
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Keuangan
Sumber
Keuangan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII),
berasal dari :
1. Sumbangan/bantuan
Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota serta tingkat
Kecamatan di seluruh Indonesia;
2. Sumbangan
wajib organisasi Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia
(AGPAII), berdasarkan kesepakatan musyawarah anggota;
3. Donatur
dan sumber lain yang halal, syah, dan tidak mengikat;
Pasal 13
Penggunaan Keuangan
Keuangan
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia, digunakan untuk :
1. Kegiatan
operasional Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII);
2. Kegiatan
proyek atau tugas khusus dari pemerintah;
3. Pengadaan
sarana dan prasarana;
Pasal 14
Pembukuan Keuangan
1. Tahun
Buku Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berjalan
dari tanggal 01 Juli sampai dengan tanggal 30 Juni setiap tahun;
2. Sistem
dan tata cara pembukuan mengacu pada pembukuan yang lazim;
3. Paling
lambat 1 (satu) bulan sebelum musyawarah anggota tahunan dilaksanakan,
pengurus telah membuat laporan keuangan dalam bentuk neraca akhir tahun
buku lengkap dengan penjelasannya;
4. Laporan
keuangan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari laporan pertanggung
jawaban pengurus yang disampaikan kepada anggota dalam musyawarah
anggota yang tembusannya disampahkan kepada berbagai instansi terkait
untuk diketahui dan sebagai bahan kebijakan selanjutnya;
5. Laporan
dan pembukuan keuangan, dilakukan secara terbuka dan transparan;
BAB VII
MEKANISME KERJA
Pasal 15
Mekanisme Kerja Pengurus
1. Pengurus
bertanggung jawab kepada Kongres/musyawarah anggota
2. Pengurus
melaksanakan tugas sesuai dengan hak dan kewajiban sebagaimana diatur
dalam BAB V Pasal 11;
3. Pengurus
yang tidak produktif diberhentikan oleh Kongres/musyawarah anggota dan
digantikan dengan pengurus baru yang memenuhi syarat;
4. Pengurus
secara berkala mengadakan konsultasi dan atau koordinasi dengan
berbagai instansi terkait;
5. Sekretaris,
Bendahara dan Anggota Pengurus Bertanggung Jawab kepada Ketua;
BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal 16
Musyawarah Anggota
1. Musyawarah
anggota merupakan kekuasaan tertinggi;
2. Musyawarah
anggota tahunan/akhir masa jabatan pengurus, dilaksanakan :
a. Untuk
mengevaluasi laporan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan
program akhir tahun pada akhir masa jabatannya;
b. Untuk
membuat program kerja berikut anggarannya pada tahun masa jabatan
pengurus yang berikutnya;
c. Bila
pada akhir masa jabatan pengurus diadakan pemilihan anggota/pengurus;
3. Musyawarah
anggota dilaksanakan untuk membahas temuan dan masukan yang berasal
dari anggota dan masyarakat yang sifatnya intern;
4. Musyawarah
anggota khusus dilaksanakan untuk membahas dan merumuskan perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
5. Musyawarah
anggota luar biasa dilaksanakan, bila menghadapi kejadian yang luar
biasa, dan atau bila terjadinya pembubaran organisasi Asosiasi Guru
Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII);
Pasal 17
Musyawarah Pengurus
SEKILAS TENTANG AGPAII (ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA)
1. LATAR BELAKANG
Seiring dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan perkembangan Teknologi dewasa ini yang semakin pesat akan membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena kehidupan beragama dan menuntut Guru Pendidikan Agama Islam untuk dapat berperan dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan mendorong serta mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang dihadapinya. Sedangkan di sisi lain adany` sertifikasi dan pengaturan angka kredit bagi jabatan guru menuntut adanya kemampuan Guru Pendidikan Agama Islam yang lebih profesional, berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Seiring dengan kemajuan Ilmu Pengetahuan dan perkembangan Teknologi dewasa ini yang semakin pesat akan membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena kehidupan beragama dan menuntut Guru Pendidikan Agama Islam untuk dapat berperan dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan mendorong serta mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang dihadapinya. Sedangkan di sisi lain adany` sertifikasi dan pengaturan angka kredit bagi jabatan guru menuntut adanya kemampuan Guru Pendidikan Agama Islam yang lebih profesional, berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari.
Kondisi geografis wilayah nusantara, jumlah sekolah dan guru Pendidikan Agama Islam yang cukup banyak, menuntut sistem komunikasi dan pembinaan profesionalisme terhadap guru Pendidikan Agama Islam yang lebih efeltif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, peningkatan kemampuan profesionalisme guru Pendidikan Agama Islam memerlukan suatu wadah organisasi dalam bentuk asosiasi, antara lain untuk membangun komunikasi, informasi, berdiskusi menyalurkan aspirasi dan pembinaan diantara sesama Guru Pendidikan Agama Islam.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menekankan bahwa Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, sertifikat pendidik dan kompetensi yang meliputi kompetensi paedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional. Di sisi lain Guru dituntut untuk membentuk organisasi profesi yang bersifat independen.
Atas pertimbangan tersebut, maka dibentuklah organisasi profesi di kalangan Guru Pendidikan Agama Islam dalam bentuk asosiasi.
Pada bulan Maret 2007, Direktorat Pendidikan Agama Islam pada Sekolah (Dit PAIS) Depag RI mengadakan kegiatan di sebuah hotel di kawasan Cipayung Bogor. Kegiatan tersebut dihadiri oleh guru-guru Pendidikan Agama Islam mewakili Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) di SD, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP-PAI) SMP dan SMA/SMK seluruh Indonesia. Salah satu hasil dari kegiatan tersebut adalah disepakatinya pembentukan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia dan telah terpilih Pengurus yang sifatnya sementara. Sementara perangkat organisasi yang lainnya seperti AD/ART, Program Kerja belum ada.
Sehubungan dengan itu, maka program Pengurus hanya satu, yakni mengadakan Kongres Nasional untuk menyusun AD/ART, Program Kerja dan Pemilihan Pengurus yang definitif.
Pada tanggal 24 – 26 Agustus 2007 terselenggara Kongres Nasional I AGPAII yang dihadiri oleh 110 orang GPAI dari 18 Provinsi yang meliputi SD, SMP, SMA dan SMK.
Pembukaan Kongres dilaksanakan di Balai Agung DKI Jakarta, sedangkan sidang-sidang dilanjutkan di SLB Pembina Lebak Bulus Jakarta Selatan.
Wadah berhimpunnya Guru Pendidikan Agama Islam ini dalam organisasi profesi diberi nama :
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia yang disingkat AGPAII.
3 KEDUDUKAN
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) ini berkedudukan di Jakarta, tingkat Proponsi berkedudukan di ibu kota Propinsi, dan Kabupaten/Kota berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota.
4. DASAR
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berdasarkan :
<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sitem Pendidikan Nasional;
<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005, tentang Guru dan Dosen
<!–[if !supportLists]–>4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan;
<!–[if !supportLists]–>5. Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
5. FUNGSI
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan dan keagamaan, perlindungan profesi, kesejahteraan dan pengabdian kepada masyarakat.
<!–[if !supportLists]–>6. <!–[endif]–>KEWENANGAN
Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) mempunyai kewenangan:
<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>Memajukan pendidikan nasional.
<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>Melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru Pendidikan Agama Islam Indonesia.
<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>Memberikan perlindungan profesi guru Pendidikan Agama Islam Indonesia.
<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>Memberikan bantuan hukum kepada Guru Pendidikan Asgama Islam Indonesia.
7. KEANGGOTAAN
Keanggotaan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), adalah seluruh Guru Pendidikan Agama Islam yang bertugas di sekolah pada tingkat SD, SLB, SMP, dan SMA/SMK di seluruh Indonesia;
8. KEPENGURUSAN
<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>Pengurus dipilih dari, dan oleh anggota;
<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>Pengurus terdiri dari :
-
- Pengurus Pusat
- Pengurus Wilayah
- Pengurus Daerah
<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>Pengurus memiliki kemauan, kemampuan, dan kometmen untuk meluangkan waktu/tenaga serta pemikiran untuk memajukan dan mengembangkan asosiasi;
<!–[if !supportLists]–>4. <!–[endif]–>Mampu menjaga nama baik dan kehormatan asosiasi;
<!–[if !supportLists]–>5. <!–[endif]–>Masa kerja kepengurusan adalah 5 tahun.
<!–[if !supportLists]–>6. <!–[endif]–>Pengurus berhak menetapkan kebijakan, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART serta ketentuan lainnya.
<!–[if !supportLists]–>7. <!–[endif]–>Pengurus berkewajiban:
<!–[if !supportLists]–>a. <!–[endif]–>Mengelola dan memberdayakan organisasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART);
<!–[if !supportLists]–>b. <!–[endif]–>Mengajukan rencana dan Program Kerja serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) pada musyawarah anggota;
<!–[if !supportLists]–>c. <!–[endif]–>Menyelenggarakan administrasi, inventarisasi dan pembukuan organisasi secara tertib, teratur dan transparan;
<!–[if !supportLists]–>d. <!–[endif]–>Menyelenggarakan musyawarah anggota dan atau pengurus;
<!–[if !supportLists]–>e. <!–[endif]–>Membuat laporan pertanggung jawaban pelaksanaan program kerja dan keuangan atau biaya pelaksanaannya;
9. KEUANGAN
Sumber Keuangan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berasal dari :
<!–[if !supportLists]–>1. <!–[endif]–>Sumbangan/bantuan Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia;
<!–[if !supportLists]–>2. <!–[endif]–>Iuran anggota organisasi Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berdasarkan kesepakatan musyawarah anggota;
<!–[if !supportLists]–>3. <!–[endif]–>Donatur dan sumber lain yang halal, syah, dan tidak mengikat;
Langganan:
Komentar (Atom)